Masalah Pendidikan di Indonesia
Semakin
tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya
membuat kita lebih termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya masalah pendidikan yang muncul ke
permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita :
1. Kurikulum
Kurikulum
kita yang dalam jangka waktu singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang
maksimal dan masih tetap saja. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis
dalam mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum.
Perubahan kurikulum yang terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa
maksudnya dan yang beda hanya bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang
masih susah payah mencukupi kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum
kita juga disebabkan oleh kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan
pembinaan terhadap kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan
keberhasilan pendidikan yang kita tempuh.
2. Biaya
Banyak
masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan itu mahal dan lebih parahnya
banyak pula pejabat pendidikan yang ngomong, kalau pengen pendidikan yang
berkualitas konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan sekarang ini
seperti diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah
sendiri seolah membiarkan saja dan lepas tangan. Apa mereka sudah mengenyam
pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah dalam sistem pendidikan yang baru akan
membagi pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal standar dan
jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan kemampuan
akademik dan finansial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini benar-benar
terjadi.
3. Tujuan pendidikan
Katanya
pendidikan itu mencerdaskan, tapi kenyataannya pendidikan itu menyesatkan.
Lihat saja kualitas pendidikan kita hanya diukur dari ijazah yang kita dapat.
Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual dengan mudahnya dan banyak pula
yang membelinya (baik dari masyarakat ataupun pejabat-pejabat).
4.
Disahkannya RUU
BHP menjadi Undang- Undang
DPR
RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP)
menjadi Undang-Undang. Namun, disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari
kalangan mahasiswa yang khawatir akan terjadinya komersialisasi dan
liberalisasi terhadap dunia pendidikan. Segala aspirasi dan masukan, sudah
disampaikan kepada Pansus RUU BHP. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar
penataan organisasi pendidikan dalam jangka panjang.
5. Kontoversi diselenggaraknnya UN
Kedua,
aspek yuridis. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar
pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada
pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi
terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN
pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang
sebenarnya merupakan tugas pendidik. Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam
mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai
kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25
pada tahun 2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk
menangkal penyimpangan finansial dana UN.
6. Kerusakan Fasilitas
Sekolah
Nanang Fatah, pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
mengatakan, sekitar 60 persen bangunan sekolah di Indonesia rusak berat. Di
wilayah Jabar, sekolah yang rusak mencapai 50 persen. Kerusakan bangunan
sekolah tersebut berkaitan dengan usia bangunan yang sudah tua. Untuk
mengantisipasi hal tersebut, sejak tahun 2000-2005 telah dilaksankan proyek
perbaikan infrastruktur sekolah oleh Bank Dunia, dengan mengucurkan dana Bank
Dunia pada Komite Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar